) Landasan
filosofis
Pendidikan merupakan
suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan
diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik”
berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang
menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais
menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia
seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai
demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya
“berbeda tetapi satu.”
Dari semboyan tersebut
bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk
Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang
sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh
sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa
yang diharapkan.
Bangsa Indonesia yang
menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais
menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia
seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai
alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan
pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.
2 landasan
teoritis
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya
pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama)
bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang
dilalui oleh anak usia dini.( Adalilla, S, 2010)
PAUD
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan
pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan,
daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi, dan social
(Hasan, 2009).
Pendidikan
Anak Usia Dini merupakan pendidikan melibatkan seluruh anak mencakup kepedulian
akan perkembangan fisik, kognitif, dan social anak. Pembelajaran
diorganisasikan sesuai dengan minat-minat dan gaya belajar anak (Santrock,
2007).
3 landasan
yuridis
Dalam Amandemen UUD
1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan
bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28
tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
(1) Pendidikan Anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3) Pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang
sederajat,
(5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal:
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Komentar
Posting Komentar